Polresta Magelang Bongkar Tiga Kasus Sajam: Remaja dan Pelajar Terlibat dalam Aksi Tawuran

    Polresta Magelang Bongkar Tiga Kasus Sajam: Remaja dan Pelajar Terlibat dalam Aksi Tawuran
    Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) yang melibatkan remaja dan pelajar di tiga wilayah berbeda: Secang, Tempuran, dan Muntilan. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/12/2024).

    MAGELANG- Polresta Magelang, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) yang melibatkan remaja dan pelajar di tiga wilayah berbeda: Secang, Tempuran, dan Muntilan. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/12/2024), Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., memaparkan detil kasus yang mengkhawatirkan karena tingginya keterlibatan anak muda dalam tindak kekerasan.

    Kasus Pertama: Remaja di Secang Gagal Tawuran

    Di wilayah Secang, seorang remaja berinisial DTS (21) dan rekannya F diamankan pada Minggu (8/12/2024) dini hari. Mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit untuk melakukan tawuran dengan kelompok dari salah satu SMK di Windusari. Berkat laporan warga, petugas segera menangkap pelaku sebelum bentrokan terjadi. Barang bukti berupa clurit telah disita, dan kedua remaja kini dalam proses hukum.

    Kasus Kedua: Pelajar SMP Geng Tawuran di Tempuran

    Kasus kedua melibatkan empat pelajar SMP dari Kecamatan Kajoran yang direncanakan bentrok dengan Geng SOS, gabungan SMP se-Salaman. Warga Dusun Balong yang mencurigai aktivitas mereka berhasil menggagalkan rencana tawuran. Empat remaja, bersama barang bukti berupa dua clurit, satu katana bongkar pasang, dan alat tajam lainnya, diserahkan ke Polsek Tempuran. "Ini adalah upaya luar biasa dari masyarakat untuk menjaga wilayahnya tetap aman, " ujar Kombes Pol Mustofa.

    Kasus Ketiga: Tawuran Berdarah di Muntilan

    Wilayah Muntilan menjadi saksi tawuran berdarah yang melibatkan 15 pelaku dari Kecamatan Sawangan dan Muntilan. Insiden ini berawal dari cekcok setelah korban R membubarkan kelompok pelaku yang sedang mabuk di area sawah. Tawuran berujung pada luka sayat di tubuh korban akibat senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni MR (18), MJ (16), dan MA (17), beserta barang bukti berupa dua clurit dan satu corbek. Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat.

    Tegas dan Humanis: Pesan Kapolresta Magelang

    Kombes Pol Mustofa menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan sajam dan mencegah tawuran. Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kasus di Muntilan juga dikenakan Pasal 170 KUHP.

    "Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mencegah potensi kekerasan. Kolaborasi ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, " ujar Kapolresta.

    Melalui pengungkapan ini, Polresta Magelang mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.

    Editor: Jis Agung

    Sumber: Humas Polresta Magelang

    magelang jateng
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Kejurnas Judo Kasad Cup Tahun 2024

    Artikel Berikutnya

    Kabupaten Magelang Siaga! Apel Kesiapsiagaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Bersama Satuan TNI Garnisun Timika Gelar Upacara Ziarah Rombongan Dalam Rangka Peringati Hari Juang TNI AD Ke-79 TA 2024
    Presiden Prabowo Disambut Meriah di Pembukaan Apel Kasatwil Polri 2024

    Ikuti Kami